Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

DTSEN artinya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yaitu sistem basis data terintegrasi yang memuat data lengkap kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia (dari miskin hingga kaya) untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih tepat sasaran dan efisien, menggabungkan data dari berbagai sumber seperti Kemensos, BPS, dan Dukcapil, serta dibagi dalam sistem desil 1-10.
Poin-Poin Penting tentang DTSEN: Basis Data Tunggal: Mencakup semua lapisan masyarakat, bukan hanya penduduk miskin seperti sistem sebelumnya (DTKS), dengan sistem desil (peringkat) dari 1 (miskin ekstrem) hingga 10 (paling sejahtera). Integrasi Data: Menggabungkan data dari berbagai kementerian/lembaga (Kemensos, BPS, Dukcapil, dll.) untuk menciptakan data yang akurat. Tujuan Utama: Menjadi rujukan "satu pintu" untuk penyaluran bansos dan program pemberdayaan agar lebih tepat sasaran dan mencegah tumpang tindih.
Dasar Hukum: Diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 untuk mewujudkan data tunggal yang akurat. Penerapan: Data ini digunakan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk merancang serta menyalurkan bantuan, seperti PKH, BPNT, dan lainnya. Pembaruan: Data dimutakhirkan secara berkala (misalnya setiap 3 bulan) untuk menjaga keakuratan informasi. Jadi, jika Anda memeriksa status bantuan sosial dan muncul keterangan "tidak terdaftar di DTSEN", artinya Anda belum masuk dalam database yang digunakan untuk penyaluran bantuan saat ini.